Advokat satu ini lalu membandingkan kasus penembakan tersebut dengan kasus HRS, di mana HRS ditahan sementara mereka bebas berkeliaran.
“Tidak perlu khawatir, karena toh tersangka selama ini juga tidak ditahan, tidak dilakukan penahanan sebagaimana HRS misalnya, bahkan bisa berkeliaran padahal kasusnya adalah kasus pembunuhan,” katanya.
Meski begitu, Refly mengatakan, publik tidak boleh asal menuduh dan perkara ini tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, asalkan seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka.
“Tetapi bagaimanapun ya mau tidak mau, kita harus kembali ke asas praduga tak bersalah sepanjang proses persidangannya nanti berlangsung secara terbuka, fair, transparan, tidak ditutup-tutupi,” tegas Refly.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kasus ini sangat menusuk rasa keadilan publik lebih dari kasus HRS.
“Sebenarnya kalau kita bicara tentang hal yang menusuk rasa keadilan publik itu tidak sekedar kasus HRS, kasus HRS iya sudah pasti memang menusuk atau merusak rasa keadilan kita semua.”
“Tetapi kasus ini jauh-jauh, karena sudah memunculkan korban jiwa, tidak tanggung-tanggung enam, mereka adalah warga negara biasa dan jangan-jangan mereka adalah tulang punggung keluarga,” pungkasnya. ***