Kasus Penembakan FPI Diproses, Refly Harun: Kasus yang Lebih Menusuk Rasa Keadilan Publik Dari Pada Kasus HRS

- 26 Juni 2021, 21:07 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

GALAMEDIA – Dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang.

Kedua orang berinisial FR dan MYO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing terhadap pengawal Rizieq itu sejak Desember 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya pada 26 Juni 2021 menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21.

Oleh karena itu, dia menturukan, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas memberikan tanggapannya terkait hal ini. Ia mengatakan, kasus ini tidak sulit diungkap dan segala proses tidak perlu memakan waktu yang panjang.

Baca Juga: Maverick Vinales Start Terdepan di MotoGP Belanda 2021, Valentino Rossi Jauh di Depan Marc Marquez

“Ini kan kasus yang sebenarnya tidak sulit kalau kita bicara bahwa, kalau misalnya yang terlibat hanya pelaku di lapangan, sehingga tidak perlu lama-lama juga proses penyelidikan dan penyidikannya,” ujarnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hal itu bisa Refly katakan karena seluruh hal dan tersangka yang terlibatnya sudah jelas.

“Kenapa begitu? Karena ya kalau kita bicara mengenai siapa yang terlibat, paling tidak kalau memang betul-betul genuine proses penyelidikannya dan penyidikannya jelas juga. Kan siapa yang ditugaskan malam itu kan ketauan,” terangnya.

Advokat satu ini lalu membandingkan kasus penembakan tersebut dengan kasus HRS, di mana HRS ditahan sementara mereka bebas berkeliaran.

“Tidak perlu khawatir, karena toh tersangka selama ini juga tidak ditahan, tidak dilakukan penahanan sebagaimana HRS misalnya, bahkan bisa berkeliaran padahal kasusnya adalah kasus pembunuhan,” katanya.

Meski begitu, Refly mengatakan, publik tidak boleh asal menuduh dan perkara ini tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, asalkan seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka.

“Tetapi bagaimanapun ya mau tidak mau, kita harus kembali ke asas praduga tak bersalah sepanjang proses persidangannya nanti berlangsung secara terbuka, fair, transparan, tidak ditutup-tutupi,” tegas Refly.

Baca Juga: BST Rp300 ribu Belum Cair Hingga Akhir Juni ini, Pemerintah Saling Lempar! DPR RI: Hak Rakyat Jangan Ditunda

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kasus ini sangat menusuk rasa keadilan publik lebih dari kasus HRS.

“Sebenarnya kalau kita bicara tentang hal yang menusuk rasa keadilan publik itu tidak sekedar kasus HRS, kasus HRS iya sudah pasti memang menusuk atau merusak rasa keadilan kita semua.”

“Tetapi kasus ini jauh-jauh, karena sudah memunculkan korban jiwa, tidak tanggung-tanggung enam, mereka adalah warga negara biasa dan jangan-jangan mereka adalah tulang punggung keluarga,” pungkasnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x