Berbeda dengan Indonesia, KPK China Berhasil Tangkap dan Pulangkan 9.165 Buronan Koruptor, Rp48 T Diselamatkan

- 2 Juli 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi China.
Ilustrasi China. /Reuters/Thomas Peter

 

 

GALAMEDIA – Korupsi memang menjadi permasalahan serius di berbagai negara dunia, termasuk negara Tirai Bambu, China. Namun perlu diketahui, China sangatlah serius untuk menangani kasus korupsi di negaranya.

Negara satu ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptornya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Hukum Pidana China.

Peraturan ini telah ditetapkan sejak rezim presiden pertama sekaligus pendiri Republik Rakyat China (RRC), Mao Tse Tsung alias Mao Zedong.

Baru-baru ini pun, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) China berhasil memulangkan total 9.165 buronan koruptor dari 120 negara berbeda.

Pemulangan koruptor ini sudah dimulai sejak operasi penanggulangan korupsi bersandikan Sky Net pada 2014 silam.

Bedasarkan keterangan Wakil Ketua Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) untuk Pengawasan Disiplin, Xiao Pei, selama operasi besar ini, China berhasil mengamankan aset negara senilai 21.74 miliar yuan (setara Rp48.9 triliun) dikutip melalui situs Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar: PPKM Darurat Dilaksanakan Secara Tegas dan Terukur Sesuai Perintah Jokowi

Dari 9.165 buronan yang dipulangkan serta ditangkap, ada 2.408 di antaranya merupakan anggota partai berkuasa di China. Ini menandakan penangkapan di China tidak pandang bulu.

Xiao dalam keterangan mengatakan, ada 60 orang setelah negaranya mengeluarkan ‘red notice’ untuk 100 buronan paling dicari.

Sebagai informasi, selama periode Desember 2012 hingga Mei 2021, lembaga KPK China telah memeriksa tepatnya 392 pejabat kementrian dan pemerintah provinsi.

Selain itu, 22.000 pejabat tingkat dinas juga telah diperiksa oleh lembaga tersebut. Selama periode yang sama, ada sekitar 170.000 pejabat tingkat kota dan kabupaten yang telah diperiksa atas dugaan korupsi.

Pemerintahan presiden Xi Jingping sejak tahun 2012 silam memang gencar memberantas korupsi dan membentuk instansi pengawasan antikorupsi yang melibatkan partai hingga pemerintahan.

Baca Juga: Sebut PPKM Darurat Bakal Gagal, Teddy Gusnaidi: Pak Jokowi dan Pak Luhut Petugas Lapangan Akan Keteteran

Sejak saat itu, KPK China telah mengajukan 3.85 juta kasus ke pengadilan. Dari total tersebut ada sekitar 3.7 juta orang kasusnya telah diputus alias berkekuatan hukum tetap. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x