Tempat Pijat di Bandung Digerebek, Puluhan Terapis dan Konsumen Langsung Diamankan

- 6 Juli 2021, 18:16 WIB
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah toko yang dijadikan tempat pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 6 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah toko yang dijadikan tempat pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 6 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

Menurut dia, pengelola panti pijat nantinya akan dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan apabila didapati ada tindak eksploitasi wanita.

"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja dan delapan orang pengunjung yang memang saat kami gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Adanan mengatakan, polisi akan menutup tempat tersebut dan memasang garis polisi.

Baca Juga: Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

"Tempat ini akan kami segel, akan saya police line kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung ya. Siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah