Tempat Pijat di Bandung Digerebek, Puluhan Terapis dan Konsumen Langsung Diamankan

- 6 Juli 2021, 18:16 WIB
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah toko yang dijadikan tempat pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 6 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah toko yang dijadikan tempat pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 6 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung gerebek sebuah rumah toko yang dijadikan tempat pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung yang nekat buka ketika pelaksanaan PPKM Darurat.

Pantauan dilapangan, bangunan yang didominasi cat warna merah itu terlihat ditutup bagian depan gerbangnya dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Di bagian depan pula terlihat adanya tulisan dengan nama Bintang Sehat. Penggerebekkan tersebut dipimpin Kasubnit Resmob Ipda Teuku Dzaki Harasyad.

Petugas langsung masuk ke ruko dan menemukan sejumlah terapis serta pengunjung yang sedang beraktivitas. Mereka pun langsung diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.
Diketahui, praktik pijat tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Warem di Pantura Masih Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Sejumlah PSK Diangkut

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah," ujarnya.

"Kemudian kami melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya langsung menggerebek panti pijat ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di lokasi, Selasa 6 Juli 2021.

Masih dikatakan Adanan, dalam penggerebekkan tersebut terdapat sepuluh terapis dan delapan pengunjung yang didapati anggota tim Resmob ketika melakukan penindakan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Menggila! Penambahan Pasien Positif Indonesia Terparah di Dunia, Luhut: Belum Puncaknya

Menurut dia, pengelola panti pijat nantinya akan dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan apabila didapati ada tindak eksploitasi wanita.

"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja dan delapan orang pengunjung yang memang saat kami gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Adanan mengatakan, polisi akan menutup tempat tersebut dan memasang garis polisi.

Baca Juga: Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

"Tempat ini akan kami segel, akan saya police line kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung ya. Siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah