Adapun ketentuan pelaksanaan kurban yang tercantum dalam surat edaran no. 17 tahun 2021 tersebut yakni penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH. Jika terpaksa dilakukan penyembelihan sendiri, maka wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya dia menitipkan hewan kurban ke DKM, tidak boleh menimbulkan kerumunan karena varian delta ini penularannya sangat cepat," sebut Budi.
Sementara untuk pendistribusian daging kurban, sambung Budi, dilakukan langsung oleh panitia atau DKM masjid kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Baca Juga: Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara
"Pembagiannya langsung ke rumah warga yang membutuhkan. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," katanya.
Diakui Budi, jika pihaknya sudah mensosialisasikan terkait aturan tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Kami sudah pasang pengumuman di IG (instagram). Kami juga sudah osialisasikan ke penyuluh honorr dan ASN, penghulu, dan kepala KUA, yang nantinya akan disampikam lagi ke masyarakat," terangnya. (B.110)**