Warga Cimahi Diimbau Manfaatkan RPH Saat Menyembelih Hewan Kurban

- 6 Juli 2021, 18:38 WIB
Seorang penjual hewan kurban sedang memberi makan domba. Jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Cimahi mulai bermunculan. Salah satunya di Jalan Pesantren./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Seorang penjual hewan kurban sedang memberi makan domba. Jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Cimahi mulai bermunculan. Salah satunya di Jalan Pesantren./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi mengimbau masyarakat memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk menyembelih hewan kurban, saat Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

Jika ada yang menginginkan langsung melakukan penyembelihan sendiri, tidak boleh ada kerumunan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak berkerumun maupun mendekati tempat pemotongan hewan kurban, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, pihaknya akan mengikuti arahan dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang penerapan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tempat Pijat di Bandung Digerebek, Puluhan Terapis dan Konsumen Langsung Diamankan

Terbitnya surat edaran No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bertujuan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kita mengikuti edaran yang terlampir. Bagi daerah yang memasuki zona merah dan oranye, maka Salat Idul Adha ditiadakan, dan kebetulan Kota Cimahi kan saat ini memang memasuki zona merah, sehingga kita mengikuti aturan yang berlaku, yaitu meniadakan shalat Idul Adha," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 6 Juli 2021.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegah, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Baca Juga: Warem di Pantura Masih Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Sejumlah PSK Diangkut

Adapun ketentuan pelaksanaan kurban yang tercantum dalam surat edaran no. 17 tahun 2021 tersebut yakni penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

"Pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH. Jika terpaksa dilakukan penyembelihan sendiri, maka wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya dia menitipkan hewan kurban ke DKM, tidak boleh menimbulkan kerumunan karena varian delta ini penularannya sangat cepat," sebut Budi.

Sementara untuk pendistribusian daging kurban, sambung Budi, dilakukan langsung oleh panitia atau DKM masjid kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

"Pembagiannya langsung ke rumah warga yang membutuhkan. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," katanya.

Diakui Budi, jika pihaknya sudah mensosialisasikan terkait aturan tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

"Kami sudah pasang pengumuman di IG (instagram). Kami juga sudah osialisasikan ke penyuluh honorr dan ASN, penghulu, dan kepala KUA, yang nantinya akan disampikam lagi ke masyarakat," terangnya. (B.110)**

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah