Kantongi Denda Hingga Rp 4 Juta Lebih, Satgas Covid-19 Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 19:00 WIB
Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021.
Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Untuk menghindari kejadian serupa, Sugeng pun mengimbau para pelaku usaha non esensial untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha yang telah ditentukan Pemda Garut, serta mematuhi seluruh aturan selama PPKM Darurat berlangsung.

"Kami harapkan untuk tutup, terutama non esensial yang bukan sembako atau makanan, sesuai intruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah