Untuk menghindari kejadian serupa, Sugeng pun mengimbau para pelaku usaha non esensial untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha yang telah ditentukan Pemda Garut, serta mematuhi seluruh aturan selama PPKM Darurat berlangsung.
"Kami harapkan untuk tutup, terutama non esensial yang bukan sembako atau makanan, sesuai intruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021," katanya.***