Baca Juga: Cara UMKM Produsen Cokelat Meningkatkan Omzet di Tengah Pandemi
Dikatakannya lomba ini dibuka mulai tanggal 7 Juli 2021 hingga batas terakhir pengiriman video pada 14 Agustus 2021.
Pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan total hadiah untuk perlombaan ini adalah Rp 50 juta.
Dimana untuk juara pertama akan mendapatkan Rp15 juta, juara ke dua Rp 12 juta dan juara ke tiga Rp 8 juta. Kategori juara lainnya dibuka untuk 3 video favorit dan 3 juara hiburan.
Para peserta juga harus mengunggah video yang dilombakan di IGTV Instagram, Facebook pribadi dan menyertakan Hashtag #BPJAMSOSTEKHarpelnas2021 pada caption posting video.
Baca Juga: Penutupan Ruas Jalan di Cimahi Selama PPKM Darurat, Ini Titik dan Jadwal Lengkapnya
Utoh juga mengingatkan agar pada akhir video yang diunggah, peserta lomba harus menyebutkan tema Harpelnas BPJamsostek yaitu "Jaminan Perlindunganku, BPJamsostek Melindungi Seluruh Pekerja Indonesia" dan diunggah selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2021.
Hasil video konten para peserta lomba dapat digunakan oleh BPJamsostek untuk tujuan promosi dan publikasi.
“Semoga melalui perlombaan ini dapat memberikan edukasi secara luas bagi seluruh masyarakat, khususnya para pekerja," terangnya.
Baca Juga: Duo Yudhoyono Ibas dan AHY Kompak Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air