Bantuan ini akan kembali disalurkan ke seluruh desa/puskesmas se-Kabupaten Subang.
Maxi berharap perusahaan yang termasuk kategori esesial tetap mempertahankan protokol kesehatan, termasuk melaksanakan adanya perubahan instruksi Mendagri.
Walaupun diperbolehkan berproduksi, dibatasi 50 persen plus 10 persen. Jadi, 50 persen karyawan produksi dan 10 persen yang di office.***