Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Kini Tak Ditutup, Ketua MUI: Alhamdulillah

- 10 Juli 2021, 19:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /instagram.com/@cholilnafis

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Kunjung Usai, Jokowi Jangan Malu Minta Bantuan ke SBY, Politisi Demokrat: Demi Rakyat!

Sebelumya selama PPKM Darurat, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan dihadiri dengan maksimal jumlah 30 orang.

"Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," lanjut instruksi Mendagri pada keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Cholil Nafis sangat bersyukur tempat ibadah termasuk masjid tidak jadi ditutup selama masa PPKM Darurat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil berterimakasih kepada pemerintah karena mau mendengar aspirasi umat.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," katanya.

Baca Juga: Bukan Gedung DPR, Tokoh NU Ini Setujui Istana Bogor dan Kantor Menteri BUMN Jadi RS Darurat Covid-19

Cholil menuturkan bahwa menurutnya masjid harus tetap berfungsi sebagai syi'ar dan ibadah umat dengan catatan harus menjaga diri untuk tidak berkerumun.

"Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tuturnya.

Oleh karena itu, Cholil mengajak masyarakat umat muslim di Indonesia untuk terlibat mengedukasi masyarakat lainnya supaya masjid terus meningkatkan untuk membantu umat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x