"Mudah-mudahan otoritas berlaku arif padanya," katanya.
Perlu diketahui, dr. Lois Owien telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lois diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Baca Juga: Kasus Harian Melonjak Tajam, PM Belanda Minta Maaf Gegara Longgarkan Aturan Covid-19
Selain itu, sang dokter juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia diduga telah menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.
Lois kini ditahan sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***