Putri dari Megawati Soekarnoputri itu menyayangkan adanya penegakan aturan PPKM Darurat yang kurang mengedepankan sisi humanis.
Hal itu pada akhirnya berdampak dengan munculnya spontanitas dari sejumlah warga masyarakat yang berbuntut kericuhan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah juga perlu mengetahui bahwa masyarakat tidak bermaksud melanggar PPKM Darurat di tengah ancaman Covid-19 tetapi itu semua dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Tetapi, perlu juga kita sadari bahwa masih ada kebutuhan pokok rakyat yang tidak terpenuhi dengan adanya pembatasan ini,” papar Puan.
Seperti yang diketahui, selama PPKM Darurat, sejumlah sektor mulai dari pendidikan, usaha, transportasi, seni budaya, pariwisata, kuliner, hingga sosial kemasyarakatan dibatasi aktivitasnya.
Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini, Puan mendorong pemerintah untuk segera mempercepat terealisasinya perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM darurat.
Baca Juga: Bupati Garut Berharap PPKM Darurat Cukup Dilaksanakan Sampai 20 Juli 2021
Terlebih sebagian masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor informal, industri pariwisata, dan industri kreatif.
“Tidak sedikit rakyat yang mencari nafkah di sektor-sektor informal. Kalau mereka tidak bekerja hari itu, maka tak ada penghasilan yang bisa membuat dapur ngebul,” ujarnya.