Edi Tak Pernah Dapat Pemberitahuan, Tiba-tiba Harus Membayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

- 13 Juli 2021, 19:31 WIB
Pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, masih banyak.

Terbukti pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) hari kedua yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021, puluhan pelanggar disidang dan didenda.

Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Amin SH. MH. Sidang menghadirkan pelanggar dari wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,
sanksi denda yang ditetapkan bervariatif mulai Rp 100 ribu terhadap para pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Warga Kurangi Mobilitas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan yang memantau pelaksanaan sidang tipiring mengatakan, pihaknya tak berharap harus memberi sanksi kepada masyarakat agar patuh prokes.

"Satu hal yang tidak kita harapkan, tapi ada aturannya dan harus dilaksanakan. Dengan adanya tipiring ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi masyarakat agar taat prokes. Jangan kita melihat pandemi covid dengan biasa saja, kondisi sekarang sudah luar biasa. Dan semoga masyarakat semakin sadar untuk mematuhi prokes," ujarnya.

Dikdik mengakui jika masih ada masyarakat yang abai terhadap prokes.

"Faktanya seperti itu, masih ada kelompok masyarakat yang belum sadar akan bahaya covid, meski sebagian sudah semakin tertib. Tapi jangan sampai ketidaksadaran sebagian orang ini justru dicontoh orang lain, sehingga ikut-ikutan abai hingga membahayakan sekitarnya," tutur Dikdik.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Diperluas Jelang Berakhirnya PPKM Darurat

Pihaknya tetap memberlakukan sosialisasi dan penegakan disiplin prokes masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

Edi (35), penjual mainan mengaku masih membuka toko di Jalan Gandawijaya hingga pukul 17.00 WIB.

Dia berpatokan pada sosialisasi oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi lewat pengeras suara, dan penutupan jalan yang berlangsung pukul 18.00 WIB.

"Saya nggak dapat sosialisasi sebelumnya, cuma dengar pas ada petugas satpol lewat ngasih pengumuman pakai pengeras suara. Tahu-tahu kemarin pagi langsung kena sanksi, dan disuruh sidang," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Penjual Vape di Bandung Ikuti Vaksinasi Covid-19

Dalam sidang tersebut, Edi harus membayar denda sebesar Rp 252.000 untuk disalurkan ke kas negara. Terdiri dari sanksi denda Rp 250.000, dan Rp 2.000 biaya sidang.

"Uang di dompet kurang, tadi minta waktu dulu karena harus ke ATM ambil uang. Bagi penjual, ya disuruh tutup dan kena denda cukup berat karena untuk pulang ke rumah perlu bawa uang. Tapi setelah kena denda ini memang bikin kapok, soalnya uang darimana kalau bayar denda terus," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x