Ibas Berkicau Lagi Tanggapi Tukang Kopi Memilih Dipenjara Sebab Tak Tak Mampu Bayar Denda Pelanggaran PPKM

- 14 Juli 2021, 21:20 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. /Dok. Ibas Yudhoyono/

Alih-alih membayar denda, Asep justru lebih memilih dipenjara selama tiga hari karena tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep Selasa, 13 Juli 2021.

Menerima jawaban Asep, petugas memintanya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan diberi waktu satu sampai dua hari.

Baca Juga: Kondisi Semakin Parah, Ruhut Sitompul Minta Seluruh Pihak Berhenti Nyinyir dan Sukseskan PPKM  

Asep menerima tawaran itu dan memutuskan untuk mengambil waktu dua hari untuk kemudian mengambil keputusan.

"Coba pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq salah seorang Jaksa.

Kejadian serupa juga sempat terjadi sebelumnya di Tasikmalaya, seorang tukang bubur kena denda Rp5 juta setelah kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x