Cukup Serahkan Nama, Hewan Kurban Sudah Disembelih Sesuai Syar'i

- 18 Juli 2021, 22:05 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tinjau pasar hewan kurban di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi. /Kiki Kurnia/Galamedia/

Sementara di tempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana berharap pemotongan hewan kurban dilakukan sehari setelah Hari Raya Iduladha atau per tanggal 21 Juli 2021.

"Nanti kita koordinasi dengan MUI, karena kan yang melaksanakan MUI. Jadi koordinasi MUI dengan DKM masing-masing. Sehingga diharapkan pelaksanaan bisa dilakukan di tanggal 21 Juli. Tapi kalau terpaksa dilaksanakan tanggal 20 ya tidak apa-apa, itu terakhir PPKM Darurat," jelasnya.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, bisa dilaksanakan di tiap-tiap RW atau satu tempat. "Jangan sampai lokasinya banyak, nanti kerumunan dimana-mana. Dipecah di tiap RW satu atau dua tempat. Pekerjanya dibatasi hanya 30 orang untuk penyembelih ataupun petugas dari hewan kurban. Dan petugasnya harus swab test dulu," sebutnya.

Sedangka untuk pembagian hewan kurban diatur oleh panitia dengan menyalurkan langsung ke warga. "Diatur oleh panitia supaya diambil atau diantar. Tidak boleh perorangan memgambil masing-masing. Jadi dipecah lagi. Seperti daerah ini sekian, nanti dibagikan dengan diantar langsung," katanya.

Sebelumnya Plt Wali Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

Menurut Ngatiyana, imbauan Salat Iduladha di rumah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Iduladha tahun 2021 M/1442 H.

Baca Juga: Situasi Kacau, Rocky Gerung Minta Jokowi Berhenti Blusukan dan Fokus Memimpin: Apa yang Terjadi di Istana?  

Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

"Sudah ada surat edaran dari gubernur dan juga surat edaran Menteri Agama. Bahwa untuk salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul seperti biasa. Kita juga akan sebarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat," ujar Ngatiyana.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah