Jokowi Ogah Pelonggaran, Ketua GP Ansor: PPKM Darurat Tak Berjalan Efektif! Banyak Syarat yang Harus Dipenuhi

- 20 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /twitter @TMCPoldaMetro

Lalu apakah PPKM Darurat Jawa-Bali perlu diperpanjang? Menurutnya, jika pemerintah hendak memperpanjang PPKM Darurat Jawa Bali, maka beberapa persyaratan dipenuhi :

A. Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves. Jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, maka Presiden dapat membentuk tim leader yang terdiri dari menteri kesehatan, menteri agama, menteri polhukam, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sosial, menteri sekretaris negara, kapolri dan panglima TNI.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Masih Ada Kesempatan Nih, Buruan Mendaftar!

Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan.

B. Anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dll. Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan.

C. Vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Pelaksanaan vaksinasi menggunakan pendekatan teritorial, yakni Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT.

Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER, dll.

D. Kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM Darurat saat ini diberi ruang beroperasi 100%, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100% selama PPKM Darurat Perpanjangan, tak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.

E. Kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Panglima TNI Naikkan Pangkat 44 Perwira Tinggi TNI

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x