Semula UAS menegaskan bahwa mengkonsumsi babi memang hukumnya haram bagi umat islam.
"Babi tidak bisa jadi halal. Babi dipotong atas nama Allah, tetap haram. Babi di rendang atau digulai, tetap haram. Babi dimasak rumah makan muslim juga haram," ungkapnya.
Baca Juga: Menhan Israel dan Presiden Palestina Bertemu Empat Mata Saling Bertukar Ucapan Selamat Idul Adha
Namun ada satu momentum dimana memakan babi bisa menjadi halal manakala dalam kondisi darurat. ia mencontohkannya dengan ketika seseorang berada di hutan dan tidak ada makanan.
"Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati," jelasnya.***