Kasus Covid-19 Melonjak 2 Kali Lipat di Masa PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Pengetatan Tak Bisa Terus Menerus

- 20 Juli 2021, 19:17 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

Dari data monitoring Satgas COVID-19, setengah jumlah kelurahan yang ada di DKI Jakarta tidak patuh dalam jaga jarak.

Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat

"Kepatuhan jaga jarak, DKI jadi provinsi dengan kelurahan yang paling banyak 48,26%, atau hampir setengah kelurahan di DKI masyarakatnya tidak patuh dalam jaga jarak," tuturnya.

Mengacu pada hal tersebut, imbuhnya, pengawasan dan tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan wajib direncanakan dengan matang sebelum pemerintah memberlakukan relaksasi.

Ia pun menyatakan, ke depannya Indonesia harus memberlakukan relaksasi kembali. Menurutnya, pengetatan tidak bisa dilakukan terus menerus mengingat masyarakat sudah terdampak secara ekonomi.

Namun, diakuinya, keputusan merelaksasi kegiatan perlu diambil pada waktu yang tepat dan diputuskan dengan matang.

"Sebelum relaksasi dilakukan, yaitu yang pertama komitmen seluruh unsur, komitmen Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Puskesmas hingga ketua RT RW untuk menjalankan penanganan dengan baik. Ini penting sebagai modal kita laksanakan relaksasi yang aman dan efektif," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x