PSI 'Ledek' Anies Baswedan Berencana Izinkan Satpol PP Lakukan Penyidikan: Main Polisi-polisian?

- 21 Juli 2021, 19:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

Masuknya pasal mengenai kewenangan Satpol PP dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, lanjut Anies, adalah juga karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19 perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Akan Lagi Ada Tenaga Kerja Asing Masuk RI, Menkumham Yasonna Laoly Terbitkan Aturan Tegas!

"Maka dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan,"ucap Anies.

Berdasarkan draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x