Yasonna Laoly: TKA Tak Bisa Masuk Wilayah RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh, Karena Sudah Tidak Asing Lagi

- 23 Juli 2021, 14:24 WIB
Foto Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19
Foto Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19 /Antara/

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Buka Suara Soal Revisi Statuta UI, Ahli Tegaskan: yang Nyinyir Harus Diperiksa Pengetahuanya!

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Selain itu adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah