Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan Karena Covid-19, Fahri Hamzah: Aduh Bapak, Ngapain Sih...

- 28 Juli 2021, 11:59 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /instagram.com/ @fahrihamzah /

GALAMEDIA - Belum lama ini Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah turut menyoroti perihal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19. Diketahui bahwa Mahfud MD yang sepakat dengan PBNU bahwa Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena Covid-19 mengingat tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sang presiden.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah turut menyoroti pernyataan Mahfud MD. Melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Waketum Partai Gelora tersebut dibuat bingung dengan sikap Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan Karena Covid-19, Gus Umar: yang Mau Jatuhin Jokowi Siapa?

"Aduh bapak... Ngapain sih," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sebelumnya, Mahfud MD menggelar dialog virtual bersama sejumlah tokoh agama terkait penanganan Covid-19.

Tokoh-tokoh yang tergabung dalam organisasi-organisasi keagamaan , seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj, juga sempat mengeluarkan pendapat yang senada tentang Presiden Jokowi yang tidak bisa dijatuhkan.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Oknum TNI di Papua dengan George Floyd, Fadli Zon: Sungguh Keterlaluan!

Menurut Said Aqil Siradj, saat ini sudah mulai bermunculan gerakan-gerakan yang berusaha mengganggu dan merecoki penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu keberlangsungan Pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya," ujarnya.

Kendati demikian, Ketum PBNU itu meyakini bahwa tak akan semudah itu untuk mengganggu bahkan melengserkan pemerintahan Jokowi.

"Supaya gagal, tidak berhasil dalam program-programnya, walaupun mereka tahu bahwa sistem presidensial tidak mungkin Pak Jokowi dilengserkan dengan cara itu," tutur Said Aqil menjelaskan.

Baca Juga: Langkah Pasangan Praveen/Melati Terhenti di Perempat Final Tokyo 2020

Sementara itu, usai mendengar penjelasan dari Said Aqil Siradj, Mahfud MD pun melontarkan pernyataan yang senada. Ia turut menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan dengan alasan pandemi Covid-19.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," ujar Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan pemerintah perlu konsisten dalam membuat kebijakan, termasuk soal PPKM.

Sedangkan, pimpinan KWI Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan sangat mendukung langkah pemerintah yang bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam berbagai upaya penanganan Covid-19.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x