Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Orang yang Mau Dicukur atau Makan di Restoran Wajib Sudah Divaksin

- 31 Juli 2021, 18:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /instagram/pemprov DKI Jakarta/

 

GALAMEDIA - DKI Jakarta bakal mewajibkan sertifikat vaksin untuk seluruh kegiatan baik di sektor ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sebuah pernyataan pada videonya, Sabtu, 31 Juli 2021.

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," jelas Anies

"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu," imbuh dia.

Pembukaan dan pelonggaran kegiatan non esensial di Jakarta, lanjut dia, bakal diatur secara bertahap dan mewajibkan seluruh unsur masyarakat sudah wajib divaksin.

Baca Juga: Usai Berani Lawan Moeldoko Lewat Mandat, ICW Justru ‘Mati Gaya’: Yang Punya Kewenangan Pengawasan Itu DPR

Aturan ini juga berlaku bagi pegawai-pegawai kantor non esensial yang ingin work from office (WFO), begitu juga pusat perbelanjaan.

"Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Dan yang mau dicukur juga harus sudah vaksin. Warung restoran boleh buka, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu," tuturnya.

"Jadi bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," lanjut Anies.

Baca Juga: Anthony Ginting Lebih Unggul dari Lawannya di Semifinal Olimpiade Tokyo 2020, Begini Kata Sang Pelatih

Soal pengawasannya, Anies mengatakan, proses validasi dan verifikasi apakah warga sudah divaksin atau belum adalah menggunakan aplikasi JAKI dan SMS dari PeduliLindungi. Dua platform tersebut dapat menjadi bukti bahwa mereka sudah divaksinasi.

"Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin. Apakah sudah divaksin satu kali, apakah dua kali, apakah belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Ada juga sertifikat digital dari Kemenkes. Banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x