Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.
Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Pelaku Industri di Kota Cimahi Keluhkan PPKM Level 4, Wali Kota : Cukup Dilematis Juga
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean mengaku marah terhadap Heriyanti, meski ia tidak mau menghakiminya.
“Saya tdk ingin menghakimi, tp yg jelas saya merasa marah terhadap orang ini,” katanya melalui akun Twitter pribadi @FerdinandHaean3 Senin, 2 Agustus 2021.
Menurutnya Heriyanti kelewat berani melakukan ini dan jelas dia mengecamnya.
“Terlalu berani membohongi publik secara terbuka. Saya mengecam hoax yg kurang ajar ini,” tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Sehingga Ferdinand mendukung Polri untuk tegas dalam memproses hukuman Heriyanti. Dia juga mengaku sedih dan menyesal karena sempat kagum pada Heriyanti.