Alhamdulillah! Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin Guna Cegah Covid-19, Skrinningnya Akan Lebih Detail

- 3 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

Widyawati pun menyebut bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk ke dalam kriteria khusus yang mana proses skrinning atau penyaringan akan dilakukan secara lebih detail.

Selain itu, pemerintah akan melakukan monitoring guna memantau efek vaksin yang diterima ibu hamil.

Baca Juga: 605 Ulama Wafat Akibat Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Meninggalnya Satu Suku Lebih Ringan Daripada Satu Ulama

"Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, nantinya di tiap pos kartu vaksinasi juga disiapkan contact person yang dapat dihubungi jika penerima vaksin mengalami keluhan atau dapat melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.id," pungkasnya.

Dalam SE tersebut dijelaskan juga bahwa pemerintah akan menanggung apabila penerima vaksin yakni ibu hamil mengalami KIPI usai menerima vaksinasi, termasuk proses pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah