Aturan Terbaru, ASN Jawa-Bali di Sektor Nonesensial 100 Persen WFH

- 4 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi ASN. Selama PPKM Level 4, ASN di sejumlah daerah diharuskan bekerja di rumah.
Ilustrasi ASN. Selama PPKM Level 4, ASN di sejumlah daerah diharuskan bekerja di rumah. /BKN /BKN

Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Gudang Kapas di Kota Bandung

Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen.

Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x