KPK Usut Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara

- 7 Agustus 2021, 16:45 WIB
Mantan Mensos Juliari P. Batubara yang dituntut 11 tahun penjara./PMJ News
Mantan Mensos Juliari P. Batubara yang dituntut 11 tahun penjara./PMJ News /PMJ News

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus melakukan penyelidikan menyeluruh pada perkembangan kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang dilakukan oleh mantan Kementerian Sosial Juliari Batubar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan pihaknya tengah mendalami kerugian yang diderita negara akibat ulah Juliari Batubara.

Hal ini diterapkan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau 3, yang berhubungan dengan kerugian negara.

"Lidik terbuka ya umumnya untuk mencari peristiwa dugaan korupsi khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) yang berhubungan dengan kerugian negara," tutur Ali dalam pernyataannya, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Doa Nasional Lintas Agama, Memohon Keselamatan dan Berusaha Bangkit dari Pandemi

Di sisi lain, Ali menyebut Juliari Batubara dan dua anak buahnya telah dijerat dengan Pasal Suap.

Hal tersebut diberilan sesuai dengan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.

"Sesuai dengan penyidikan beberapa waktu lalu dikenakan Pasal Suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti berkaitan dengan suap atau sebagainya," ungkapnya.

Ali mengatakan bahwa upaya kali ini merupakan satu langkah lebih maju dibanding kasus sebelumnya.

Kasus sebelumnya, kata Ali, yang berakhir di OTT saja, sehingga berkutatnya hanya terkait suap saja.

Baca Juga: Ali Syarief Sentil Politisi: Di Negara Lain Kandidat Presiden Promosi Gagasan, di Republik ini Perang Baliho

"Upaya ini merupakan satu langkah lebih maju, dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang hanya berhenti di OTT saja, sehingga berkutatnya ini hanya tentang persoalan suap saja," ujarnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diciduk KPK terkait korupsi dana bansos Covid-19.

Hal tersebut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali jadi Tersangka, Senin 9 Agustus 2021 Jalani Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya

Kemudian, Juliari Batubara pun dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Lantaran, diyakini jaksa telah menerima uang suap sebesar Rp 32,4 miliar yang berhubungan dengan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain itu, Juliari telah dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah