Tak Hanya Masuk Mal dan Restoran, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Seseorang Untuk Berpergian Keluar Kota

- 12 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi Sertifikat vaksin Covid-19./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Sertifikat vaksin Covid-19./Pikiran Rakyat/ /

 

GALAMEDIA - Sertifikat vaksin tidak hanya dijadikan syarat untuk memasuki mal atau restoran melainkan juga sebagai syarat seseorang untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Hal itu berlaku setelah Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang ditetapkan 11 Agustus 2021 ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito.

Surat edaran tersebut mengatur para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Richard Lee Telpon Dengan Suara Ketakutan, Pengacara: Saya Enggak Tau Dokter Richardnya Ada di Mana

Atau para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x