Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin.
Baca Juga: Mendag Diberondong Pertanyaan Soal Masuk Mal Harus Tes PCR, Alvin Lie: Ada Landasan Peraturannya?
Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, yang berada di daerah PPKM level 1 dan 2 atau luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.***