Mau Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini!

- 12 Agustus 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera di peringatan Kemerdekaan RI.
Ilustrasi pengibaran bendera di peringatan Kemerdekaan RI. /pandangistanapresiden.go.id

GALAMEDIA - Tak lama lagi seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76.

Pada peringatan HUT RI ke-76 ini, untuk kedua kalinya hari kemerdekaan RI digelar di tengah pandemi covid-19.

Diketahui, upacara perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021 akan dilangsungkan secara virtual karena situasi pandemi.

Menurut Sekretariat Negara, tahun ini akan ada sebanyak 35.690 peserta yang akan mengikuti upacara HUT ke-76 RI secara virtual.

Perlu diketahui, kuota peserta upacara HUT ke-76 RI akan dibagi dalam dua kategori, masing-masing sebanyak 17.845 peserta untuk pacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Baca Juga: BUMN Holding Jasa Survei Gelar Kuliah Umum Diikuti 5 Ribu Mahaswa

Meski dilakukan secara virtual, upacara HUT ke-76 RI juga akan dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara.

Meski ada pembatasan kuota yang hadir dalam upacara HUT ke-76 RI, masyarakat Indonesia masih bisa mengikuti pelaksanaan upacara HUT ke-76 RI secara virtual dengan melakukan pendaftaran langsung melalui link di bawah ini.

Berikut enam syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mengikuti upacara HUT ke-76 RI secara virtual:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x