Luhut Binsar Pandjaitan Berwenang Tegur Presiden Jokowi: Tapi Jangan Mimpi Itu Terjadi

- 12 Agustus 2021, 17:08 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan/

GALAMEDIA – Aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa, 10 Agustus 2021 malah menimbulkan kerumunan.

Kedatangan presiden dilakukan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19. Namun karena tingginya antusias warga untuk mendapatkan sembako membuat situasi sedikit ricuh hingga terjadi kerumunan.

Peristiwa ini lantas menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution.

Dia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk membubarkan acara-acara yang bisa menimbulkan kerumunan. Hal serupa juga seharusnya dilakukan saat Jokowi membagikan sembako kala itu.

Baca Juga: 62,4 Persen Publik Indonesia Puas atas Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin

“Jika mau taat aturan, Satpol PP mestinya berwenang untuk membubarkan acara yang menciptakan kerumunan tersebut,” ujar Syahrial kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Selain itu, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berwenang menegur presiden dan Paspamres karena tidak menaati aturan, mengingat Luhut juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

“Koordinator PPKM, Luhut Panjaitan pun berwenang menegur protokol presiden dan Paspampres. Karena tidak taat aturan,” tuturnya.

“Tapi ya jangan mimpi juga kita hal itu terjadi,” imbuhnya sambil tertawa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x