Pedagang Angkringan Berani Gugat Jokowi Hingga Minta Ganti Rugi dan Pecat Luhut

- 13 Agustus 2021, 09:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab/

GALAMEDIA – Seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu guna menekan penyebaran Covid-19.

Kuasa hukum Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa menjelaskan Aslam sempat berjualan dan terkena tindakan dari pihak yang bertugas.

Baca Juga: Usai Tolak Keras Balikan dengan Ariel NOAH, Luna Maya Mendadak Bicara Patah Hati

“Muhammad Aslam memang pedagang angkringan. Sabtu lalu mencoba berjualan tapi kena tindakan lagi dan tetap dilarang untuk berdagang,” ujar Victor, Kamis, 12 Agustus 2021.

Gugatan ini telah diajukan oleh Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, 10 Agustus 2021 dan terdaftar dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya itu, Aslam meminta majelis hakim PTUN untuk membatalkan kebijakan PPKM atau kebijakan yang diluncurkan pemerintah dengan istilah lain.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Jumat, 13 Agustus 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini di Daerah Ini

Bukan tanpa alasan, menurutnya peraturan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga mengatakan, majelis hakim PTUN harus mewajibkan Jokowi untuk menghentikan PPKM atau kebijakan lain yang tidak sesuai dengan UU tersebut.

Selain itu, pedagang angkringan ini juga menggugat Jokowi agar mencopot Luhut Binsar Panjaitan dari jabatan Koordinator PPKM.

Baca Juga: Tuding SBY Lakukan Tindak Korupsi, Profesor Ini Tantang Kader Demokrat Laporkan Dirinya ke Polisi

Adapun permintaan agar Jokowi mencopot Luhut lantaran dinilai tidak sesuai dengan UU tersebut, di mana seharusnya dipimpin PNS bidang kesehatan

Poin selanjutnya, Aslam meminta ganti rugi akibat penerapan PPKM selama ini. Ganti rugi yang Aslam tunjukkan adalah pendapatan Rp 200.0000 - 300.000 (hari biasa) dan Rp 800.0000 - 1.000.000 (akhir pekan) terhitung sejak PPKM diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas Berduka Atas Wafatnya Mangkunegara IX

“Hitungan kasarnya kalau weekday pendapatan kotor Rp 200-300 ribu per hari, weekend Rp 800 ribu-Rp 1 juta, itu kotornya. Dan selama PPKM dia sama sekali tidak ada pendapatan. Bahkan saya dapat info sampai menjual motornya untuk memenuhi kebutuhan sehari-seharinya,” jelas Victor.

Selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, Aslam mengaku tidak bisa berdagang sam sekali.

Poin terakhir, Jokowi atau pihak tergugat wajib membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Tokoh Papua Sindir Jokowi: Ingin RI Jadi Raja Mobil Listrik Sama Saja Ingin Jadi Raja Bohong Dunia

Sebagaimana diketahui, Jokowi resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi, kebijakan ini dilanjutkan hingga 25 Juli dan berganti nama menjadi PPKM Level 1 – 4.

Berikutnya, PPKM Level 4 kembali dilanjutkan dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Lalu dilanjutkan lagi mulai 3 hingga 9 Agustus dan masih berlangsung hingga saat ini. ***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x