Ahli Tata Negara Bantu Moeldoko Begal Partai Demokrat? Syahrial Nasution: Dibayar Cukup Mahal

- 16 Agustus 2021, 21:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution.
Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution. /Twitter @syahrial_nst/

Kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah, mengatakan hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik sehingga gugatannya ditolak.

"Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima. Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah," ujar Rusdiansyah dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Senin, 16 Agustus 2021.

Rusdiansyah juga mengatakan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi hasil keputusan pengadilan. Ia membantah keras ketika hasil keputusan pengadilan tersebut dikatakan muslihat, menurutnya fakta mereka kalah di pengadilan silahkan melakukan upaya hukum dan menurutnya itu yang terbaik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Agustus 2021: Pemalsu Tes DNA Ditangkap, Nino Dipanggil Polisi?

"Selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdiansyah

“Yang penting kita melihat fakta hukum, gugatan mereka tidak dapat diterima oleh pengadilan” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x