ICW Mulai Endus Penyelewengan Dana PEN di Kementerian Ini: Tidak Dikelola Secara Transparan  

- 20 Agustus 2021, 21:38 WIB
Illustrasi dana PEN.
Illustrasi dana PEN. //pixabay/stevepb/

Sejauh ini, ICW sendiri hanya melihat anggaran PEN BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di mana BPKP merupakan pengawas internal pemerintah dalam lingkup kerja supervision administrative.

Namun lembaga lain seperti BPK RI, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, maupun DPR RI tidak melakukan pengawasan.

“Tetapi lembaga lain seperti BPK RI, aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan), ataupun DPR RI tidak diketahui secara jelas. Pengawasan sepertinya hanya ditekankan pada aspek administrasi,” paparnya.

Sebab, jika pengawasan dan prinsip transparansi tidak dilakukan, Egi khawatir risiko penyelewengan semakin terbuka lebar.

ICW sendiri saat ini mengantongi track record kinerja BUMN selama 2010 – 2020 (10 tahun).

Di mana, menurut keterangan Egi, selama kurun waktu 10 tahun, sedikitnya terjadi 160 kasus korupsi.

Baca Juga: Taliban Kuasai Afghanistan, KH Said Aqil Siradj: Ini Bisa Memotivasi Semangat Radikal Indonesia

Hasil pemantauan ICW juga menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.

“Ini dikarenakan adanya lonjakan utang yang konsisten selama kurun waktu 2015-2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015-2019 dari sejumlah BUMN tersebut,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah