ICW Mulai Endus Penyelewengan Dana PEN di Kementerian Ini: Tidak Dikelola Secara Transparan  

- 20 Agustus 2021, 21:38 WIB
Illustrasi dana PEN.
Illustrasi dana PEN. //pixabay/stevepb/

 

 

GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan untuk korporasi, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bukan tanpa alasan, ICW mencurigai realisasi PEN oleh BUMN sebab mendapati beberapa catatan mengenai potensi penyelewengan penggunaan anggaran.

Peneliti dari ICW, Egi Primayogha menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, BUMN mendapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp 66,22 triliun.

Namun, penggunaannya tidak diawasi secara patut dan tidak dikelola secara transparan. Meski ada yang disampaikan, namun tidak ada penjelasan rinci.

“Rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir melalui laman ICW, dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.

Bahkan, sambungnya, jumlah anggaran PEN BUMN sebesar Rp 62,22 triliun tersebut merupakan nilai terakhir pada tahun 2020 setelah dinaikkan berkali-kali oleh pemerintah, namun dengan alasan dan indikator yang menurutnya tak jelas sama sekali.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan, Penegak Hukum Dilarang Perlakukan Anak di Bawah Umur Secara Kejam dan Tak Manusiawi

“Alasan perubahan jumlah anggaran PEN BUMN juga tidak disampaikan secara jelas,” tuturnya.

Sejauh ini, ICW sendiri hanya melihat anggaran PEN BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di mana BPKP merupakan pengawas internal pemerintah dalam lingkup kerja supervision administrative.

Namun lembaga lain seperti BPK RI, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, maupun DPR RI tidak melakukan pengawasan.

“Tetapi lembaga lain seperti BPK RI, aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan), ataupun DPR RI tidak diketahui secara jelas. Pengawasan sepertinya hanya ditekankan pada aspek administrasi,” paparnya.

Sebab, jika pengawasan dan prinsip transparansi tidak dilakukan, Egi khawatir risiko penyelewengan semakin terbuka lebar.

ICW sendiri saat ini mengantongi track record kinerja BUMN selama 2010 – 2020 (10 tahun).

Di mana, menurut keterangan Egi, selama kurun waktu 10 tahun, sedikitnya terjadi 160 kasus korupsi.

Baca Juga: Taliban Kuasai Afghanistan, KH Said Aqil Siradj: Ini Bisa Memotivasi Semangat Radikal Indonesia

Hasil pemantauan ICW juga menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.

“Ini dikarenakan adanya lonjakan utang yang konsisten selama kurun waktu 2015-2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015-2019 dari sejumlah BUMN tersebut,” pungkasnya.

Melalui catatan yang bisa disebut negatif tersebut, Egi berpendapat bahwa sudah sepatutnya semua pihak menyoroti kebijakan PEN yang diberikan kepada kementerian BUMN, kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir saat ini. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah