"Tidak ada izin rumah tinggal. Kata Bapak hakim, sesuai ketentuan dan aturan di Kota Cimahi, kalau membangun harus ada ijin. Kebetulan runah saya di daerah Cipagegan masuk KBU (kawasan bandung utara), luas tanahnya juga cuma 40 meter-an. Kemarin kan KBU-nya sempat ditutup terkait Undang-undang Cipta Kerja Baru," katanya.
"Saya didenda Rp 15 juta. Itu sudah ketentuan Bapa hakim, dan peraturan Pemerintah Kota Cimahi. Selama itu untuk kebaikan saya, Pemerintah Kota, dan buat negara saya ngikutin aja," ujar Ade menambahkan.***