Pemilik Kafe Didenda Rp 500 Ribu Gara-gara Langgar Prokes, Fajri: Akhir Bulan, Saya Harus Gaji Karyawan

- 23 Agustus 2021, 18:12 WIB
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 23 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 23 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

"Tidak ada izin rumah tinggal. Kata Bapak hakim, sesuai ketentuan dan aturan di Kota Cimahi, kalau membangun harus ada ijin. Kebetulan runah saya di daerah Cipagegan masuk KBU (kawasan bandung utara), luas tanahnya juga cuma 40 meter-an. Kemarin kan KBU-nya sempat ditutup terkait Undang-undang Cipta Kerja Baru," katanya.

"Saya didenda Rp 15 juta. Itu sudah ketentuan Bapa hakim, dan peraturan Pemerintah Kota Cimahi. Selama itu untuk kebaikan saya, Pemerintah Kota, dan buat negara saya ngikutin aja," ujar Ade menambahkan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah