Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tahu tapi lagi akhir bulan, saya harus gaji karyawan. Mau nggak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, KPK Langsung Angkat Bicara: Semoga Memberikan Efek Jera
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali, tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidang Tipiring," beberapa Samsul.
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar, sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB.
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4 juta, dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15 juta.
"Yang dihadirkan di sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
Ade (34), seorang warga yang juga menjalani sidang Tipiring mengaku, hanya bisa pasrah dengan denda yang harus dibayarnya sebesar Rp 15 juta, karena tidak memiliki IMB.