Pemilik Kafe Didenda Rp 500 Ribu Gara-gara Langgar Prokes, Fajri: Akhir Bulan, Saya Harus Gaji Karyawan

- 23 Agustus 2021, 18:12 WIB
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 23 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 23 Agustus 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Pemilik kafe di Jalan Ria, Kota Cimahi terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tpiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 23 Agustus 2021.

Kafe tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kafe itu kedapatan sedang menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan, sehingga dilakukan tindakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Cimahi.

Saat menjalani sidang, pemilik kafe diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar prokes.

Fajri Fathurahman, pemilik kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.

Dirinya mengakui jika menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi Covid-19.

Meskipun saat itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x