Gagasan dan Pemikiran Soekarno-Hatta Mengenai Ekonomi Masih Relevan Diterapkan

- 23 Agustus 2021, 21:04 WIB
Talkshow Internalisasi Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta dengan tema "Literasi Kebangsaan Memperkokoh Nasionalisme dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi Berbasis Koperasi", yang digelar secara daring, Senin, 23 Agustus 2021./tangkapan layar
Talkshow Internalisasi Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta dengan tema "Literasi Kebangsaan Memperkokoh Nasionalisme dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi Berbasis Koperasi", yang digelar secara daring, Senin, 23 Agustus 2021./tangkapan layar /

GALAMEDIA - Gagasan dan pemikiran Proklamator bangsa, Soekarno dan Mohammad Hatta mengenai ekonomi kerakyatan sangat relevan untuk diterapkan pada saat ini.

Bung Karno melalui konsep Tri Sakti memiliki visi mewujudkan kemandirian bangsa di bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan Bung Hatta melalui Konsep Ekonomi Kerakyatan, yakni koperasi sebagai sokoguru dan tulang punggung ekonomi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dua tokoh bangsa ini mempunyai visi untuk membangun kemandirian politik, budaya, dan ekonomi.

Perjuangan Bung Karno dan Bung Hatta, dirumuskan sangat jelas dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Bung Hatta, ujarnya, menegaskan bahwa ekosistem ekonomi berasaskan kekeluargaan wujudnya adalah koperasi.

Di tengah perkembangan dunia yang semakin kompetitif, dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi harus melakukan inovasi dan transformasi.

Baca Juga: Majelis Hakim Akui Tak Kuat Lihat Penderitaan Juliari, HRS Dihina BuzzeRp Tak Jadi Pertimbangan Hakim!

Karena itu, UMKM dan koperasi harus mengembangkan model bisnisnya dengan asupan informasi yang memadai.

Dia menjelaskan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI memiliki kontribusi dalam mengembangkan UMKM dan koperasi di Indonesia tersebut, melalui konten informasi yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x