Menurutnya, vonis tersebut dinilai tidak masuk akal karena Juliari Batubara telah melukai hati korban tindak pidana korupsi bansos.
Maka dari itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Melihat dampak korupsi (bansos) yang telah dilakukan Juliari Batubara. Dia sangat pantas untuk mendekam seumur hidup di penjara,” tulis Kurnia, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurutnya, permintaan ICW itu didasarkan atas empat argumentasi.
Baca Juga: Suporter Dilarang Datang ke Stadion Nonton Liga 1, Luhut: Dukung dari Rumah Saja!
Pertama, Juliari Batubara merupakan mantan pejabat publik sehingga vonisnya bisa diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.
Kedua, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga, hingga saat ini, Juliari Batubara belum pernah mengakui perbuatannya.
Keempat, vonis berat Juliari Batubara akan menjadi pesan dan pelajaran bagi pejabat publik lain untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.***