Hukuman Juliari Diringankan Karena Hujatan, Rocky Gerung: Hakim Agak Dungu dan Ajaib Juga Nih

- 24 Agustus 2021, 15:49 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Rocky Gerung/Instagram.com/@rocky_gerung_official

 

 

GALAMEDIA – Pengamat politik Rocky Gerung turut menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Juliari diketahui memang menuai kritikan.

Sebab, hakim tidak menyentuh ancaman maksimal dan bahkan diringankan karena Juliari telah mendapat cacian dari masyarakat luas.

Menurut Rocky, majelis hakim betul sebab menggunakan prinsip dugaan tak bersalah (Presumption of Innocence).

“Majelis hakim sebetulnya betul, karena dia pakai prinsip Presumption of Innocence itu, ‘Oh jangan dong dibully orang atau dihukum secara sosial sebelum dibuktikkan pengadilan.’,” ujarnya dilansir melalui Youtube Rocky Gerung Official Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Aktivis 212 Sebut Penegakan Hukum di Era Jokowi Sangat Buruk, Dari Kasus Penembakan Laskar FPI Hingga Muhammad

Namun menurut dia, hakim tidak mengerti bahwa Presumption of Innocence adalah hak hakim saja.

“Tetapi hakim ini gak ngerti bahwa Presumption of Innocence itu, itu adalah hak hakim, supaya menduga bahwa belum terjadi penghukuman, belum ada kesalahan,” tuturnya.

Sementara rakyat justru harus melakukan hal sebaliknya, yaitu prinsip praduga bersalah. Sehingga tidak ada masalah jikalau rakyat menghujat Juliari.

“Tapi rakyat justru harus terbalik, dia praduga bersalah, jadi gak ada soal rakyat memaki-maki, memang rakyat berhak menduga bersalah,” jelasnya.

Bahkan, sambung Rocky, polisi juga harus menggunakan praduga bersalah agar pelaku bisa ditangkap.

“Bahkan polisi harus punya praduga bersalah, kalau gak, gak bisa ditangkap dong,” imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Adidaya 2045, Emil : Penguasaan Teknologi Merupakan Bekal Penting

Atas hal tersebut, ahli filsuf ini menilai hakim tidak mengerti bahkan menyebut dungu.

“Jadi ini hakim juga ini agak dungu juga dia, dia memakai dalil-dalil filosofi tapi dia gak ngerti konteksnya,” katanya.

Menurut pandangan Rocky, pengadilan sudah tidak punya alasan, sehingga alasan hujatan atau caci maki masyarakat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman Juliari.

“Jadi kelihatan pengadilan gak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan yang meringankan hukuman,” ungkapnya.

Justru, hukuman Juliari harus diperberat karena dia merupakan pejabat tinggi yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan lainnya.

“Justru mesti diperberat karena masyarakat bereaksi lebih berat, karena dia pejabat tinggi, dia korupsi di tengah pandemi, dia adalah pimpinan partai politik, macam-macam,” tandasnya.

Ajaib rasanya, sambung Rocky, jika masyarakat dilarang menghujat Juliari, mengingat dirinya punya ratusan fungsi politik.

“Dia punya ratusan fungsi politik publik, dan publik gak boleh caci maki, itu ajaib hakimnya tuh,” katanya lagi.

Oleh karena itu, masyarakat sipil akhirnya membuat pengadilan di luar, seperti di baliho, mural, spanduk dan lainnya.

“Jadi prinsip-prinsip hukum semacam ini yang gak lagi ada di kita. Karena itu masyarakat sipil bikin pengadilan di luar, di baliho, di mural, di spanduk,” pungkasnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x