2022 Jokowi Harus Bayar Bunga Utang 405 Triliun, Demokrat: Bayarnya Pakai Utang Lagi?

- 24 Agustus 2021, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

 

GALAMEDIA – Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah harus memenuhi pembayaran bunga utang sebesar Rp 405,87 triliun.

Angka tersebut naik 10,8 persen dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 366,2 triliun.

Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022 dijelaskan, program pengelolaan utang negara pada RAPBN 2022 terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 393,7 triliun dan Rp 12,2 triliun untuk pembayaran bunga utang luar negeri.

“Pertumbuhan pembayaran bunga utang pada 2022 tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 yang sebesar 16,6% (terhadap tahun 2020),” demikian tertulis dalam dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip Selasa, 24 Agustus 2021.

Hal tersebut, diklaim pemerintah dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian pembiayaan utang tahun 2021, antara lain pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) dan optimalisasi penarikan pinjaman tunai.

Baca Juga: Hukuman Juliari Diringankan Karena Hujatan, Rocky Gerung: Hakim Agak Dungu dan Ajaib Juga Nih

Berikutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat turut menekan besaran pembayaran  bunga utang pada tahun-tahun mendatang.

Perhitungan besaran pembayaran bunga utang tahun 2022 secara garis besar tiga meliputi hal dalam pembayaran bunga utang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x