Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara Pidana

- 24 Agustus 2021, 16:47 WIB
Pemusnahkan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 24 Agustus 2021.
Pemusnahkan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 24 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti dari 85 perkara berbagai tindak pidana umum selama periode Januari hingga Agustus 2021, bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 24 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Januari sampai dengan Agustus 2021," ujarnya usai pemusnahan barang bukti, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurut Neva, barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, psikotrofika, barang-barang kebutuhan pokok yang sudah kadaluarsa, senjata tajam, ponsel, uang palsu, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Bupati Sumedang Didaulat Jadi Narasumber

Neva menyebutkan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotrofika. Menurut Neva, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

"Mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat ridho dari alloh SWT," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Harus Bayar Bunga Utang Rp405,87 T di 2022, Christ Wamea: Jadi Presiden Prestasinya Cuma Utang Saja!

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Dandim 0611/Garut, Letkol CZi.Deni Iskandar, Sekda Garut, Nurdin Yana, Wakapolres Garut, Kompol Andrey Valentino, Kalapas Garut, Kepala Pengadilan Negeri Garut, BNNK Garut,, dan undangan lainnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x