“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
“Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.***