Muhammad Kece Ditangkap Saat Berada di Lokasi Ini, Brigjen Rusdi: Tak Ada Upaya Klarifikasi

- 25 Agustus 2021, 15:01 WIB
YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali oleh tim Bareskrim Mabes Polri. /Tangkapan layar.
YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali oleh tim Bareskrim Mabes Polri. /Tangkapan layar. /

Baca Juga: Pemilu 2009 Diungkit, Demokrat Sebut PDIP Belum Move On atas Kekalahan Megawati oleh SBY

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M. Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x