Sistem Ganjil Genap di Kota Cimahi Berlaku Mulai Senin 30 Agustus 2021, Kecuali untuk Kendaraan Ini

- 26 Agustus 2021, 18:50 WIB
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan raya Kota Cimahi berakhir Kamis, 26 Agustus 2021.

Rencananya, sistem ganjil genap bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021, selama sepekan.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan uji coba selama tiga hari sejak Selasa-Kamis, 24-26 Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat depan," katanya.

"Ini juga untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi selama sepekan," sambungnya.

Baca Juga: Lord Adi Posting Caption Aneh Jelang Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Netizen: Perlu Sherlock Holmes

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Terima Kasih Polri!

Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi, dan Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang.

Namun pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x