Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***