Sistem Ganjil Genap di Kota Cimahi Berlaku Mulai Senin 30 Agustus 2021, Kecuali untuk Kendaraan Ini

- 26 Agustus 2021, 18:50 WIB
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Pada hari terakhir uji coba ganjil genap, Sudirianto mengklaim ada penurunan kepadatan volume kendaraan di jalan raya. Ditambah pengendara sudah mulai memahami aturan ganjil genap.

"Untuk uji coba hari ketiga ini yang pertama kita sudah bisa menekan kemacetan di jalan saat ganjil genap. Lalu, masyarakat mulai mengerti dan mempersiapkan diri untuk lewat saat ada penerapan ganjil genap. Sudah tahu yang ganjil harus kemana saat tanggal ganjil," terang Sudirianto.

Pola pembatasan ganjil genap itu akan diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Mulai Menggempur di Akhir Tahun, BMKG: Masyarakat Untuk Lebih Mewaspadai

"Selama ganjil genap tidak akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," beber Sudirianto.

Aturan ganjil genap di Kota Cimahi, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap. Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.

Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).

Baca Juga: Aparat Kepolisian Buru Pembuat Mural Mirip Jokowi di Pasupati Bandung: Kita Cari

Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah