Dengan begitu, ujarnya, diharapkan dengan kesamaan aturan baik dari presiden, menteri, gubernur dan kepala daerah.
"Itu diperlukan agar tidak memunculkan permasalahan baru bagi sekolah yang sudah melakukan PTM, karena jelas aturannya diperbolehkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.***