Rumah Sakit Dustira Cimahi Jadi Objek Cagar Budaya

- 29 Agustus 2021, 18:49 WIB
Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - GALAMEDIA Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), setelah melalui proses kajian.

Penetapan bangunan cagar budaya ini tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021.

Rumah Sakit Dustira dibangun pada tahun 1887 sebagai rumah sakit Militer atau Militare Hospital pada masa penjajahan Hindia Belanda.

Dengan tanah seluas 14 hektare, Rumah Sakit Dustira saat itu ditujukan untuk keperluan militer Hindia Belanda yang bertugas di daerah Cimahi dan sekitarnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Streaming Grand Final MasterChef Indonesia Season 8 Jesselyn vs Nadya

Baca Juga: Polisi Tongkrongi Sekolah yang Gelar PTM, Sambodo: Kita Koordinasi dengan Dinas

Selain Rumah Sakit Dustira, TACB juga menetapkan bangunan Pemasyarakatan Militer II atau Penjara Poncol di Cimahi sebagai objek cagar budaya.

"Alhamdulillah sudah ada dua cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja melalui Analis Kebudayaan pada Disbudparpora Ares Rudhiansyah saat dihubungi, Minggu, 29 Agustus 2021.

Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu akan didaftarkan secara nasional. "Nanti dari pusat keluar nomor register nasional," ucapnya.

Sebelumnya bangunan-bangunan bersejarah itu mulai didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya.

Baca Juga: BNPT Klaim RI Ogah Akui Taliban, Pemerintah Thailand hingga Myanmar Hasil Kudeta Tetap Diakui Indonesia!

Hingga tahun 2020, tercatat ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemudian tahun 2021, TACB yang terdiri dari tiga orang yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan, yakni Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.

Baca Juga: Tiga 'Bukti' Rezim Jokowi Diduga Jalankan Sistem Komunis Terungkap, Cendikiawan: Sudah Mulai Nampak

"Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," ujar Ares.

Untuk tahun depan, lanjut Ares, akan ada empat bangunan bersejarah yang akan dikaji TACB yang kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich), dan Gereja Santo Ignatius.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x